SISTEM FINALTY

Apa itu transaksi menggunakan sistem finalty? Sistem finalty digunakan apabila pihak penjual meragukan kemampuan pembeli, syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

1. Pihak penjual menyatakan siap untuk mengikuti/menyanggupi semua kriteria yang
diingi/dicari oleh pembeli, yang selanjutnya akan dijadikan dasar transaski dengan
sistem finalty (pengikat jual beli) dan akan dilampirkan dalam berita acara
Pengikatan Jual Beli.

2. Kedua belah pihak menuju salah satu Bank terpercaya di jakarta, yang disepakati
bersama, untuk menghadap pihak Bank dan notaris Bank guna melakukan Pengikatan Jual Beli
barang antik.

3. Besar nilai (nominal) yang akan digunakan untuk pengikatan jual beli di bank
ditentukan oleh pihak penjual, minimal Rp 100 Juta, maksimal terserah kemampuan pihak penjual
dan kedua belah pihak bersedia nominal pengikat jual beli yang sudah disepakati tersebut untuk
diblokir oleh pihak Bank dan disaksikan oleh notaris.

4. Setelah semua administrasi pengikat jual beli selesai dibuat oleh notaris dan dilaksanakan
oleh pihak bank, maka kedua belah pihak dan notaris sebagai saksi, langsung menuju lokasi
transaksi/lokasi barang yang akan ditransaksikan.

5. Apabila sampai di lokasi transaksi maksimal 3 jam penjual
tidak bisa menunjukan barang yang akan ditransaksikan atau barang tidak masuk kriteria pembeli
yang telah disepakati pada pengikatan jual beli di notaris atau barang masuk kriteria pembeli , tetapi
penjual berubah pikiran tidak mau menjual atas alasan apa pun, maka uang pengikat jual beli pihak penjual
akan menjadi milik pembeli secara otomatis.

6. Apabila setelah sampai di titik transaksi, barang masuk kriteria pembeli, maka
uang pengikat jual beli pembeli akan menjadi milik penjual secara otomatis
dan pembeli wajib membeli barang pusaka tersebut sesuai harga yang disepakati bersama dan penjual
harus menjual barang tersebut.

7. Proses pengetesan barang dan proses transaksi berikut harga tertuang dalam MoU
terpisah.